
KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG
KAMPUNG ASTRA KSETRA
KECAMATAN MENGGALA
KABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor : 105 TAHUN : 2016
TENTANG
Keikutsertaan dalam Badan Usaha Milik Kampung, Penunjukan
Keterwakilan Kampung dalam Badan Usaha Milik Kampung sebagai Pemegang Saham dan
Calon Komisaris
KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA
Menimbang :
a.
Bahwa keikutsertaan dalam Badan Usaha
Milik Kampung dirasakan perlu dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 6
tahun 2015 tentang Kampung dan Permendes PDT Nomor 4 tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDES,
b.
Bahwa partisipasi Kampung dalam Badan
Usaha Milik Kampung akan menciptakan peluang dalam Kemandirian Ekonomi berbasis
potensi wilayah,
c.
Bahwa berdasarkan asas musyawarah
untuk mufakat sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Kampung dapat
dijadikan sebagai landasan pengambilan keputusan bersama.
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa,
2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal No 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Kampung.
3.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Kesepakatan Kampung Astra Ksetra untuk ikut serta sebagai pemegang saham dalam Badan Usaha Milik Kampung,
2. Memilih dan menunjuk Kepala Kampung sebagai Pemegang Saham sebagai
perwakilan Kampung Astra Ksetra
3. Memilih dan menunjuk Perwakilan Badan Pemusyawaratan Kampung
untuk mengikuti Pencalonan sebagai salah satu Komisaris dari Unsur Independen
PERTAMA : Mengangkat nama-nama dalam daftar nama Surat Keputusan Kepala Kampung,
KEDUA
: Melaksanakan
tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab
dalam Musyawarah Antar Kampung dalam
agenda Pembentukan Badan Usaha Milik Kampung.
KETIGA : Keputusan Kepala Kampung ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya Surat Keputusan
Kepala Kampung ini, dengan ketentuan bahwa
apabila ternyata terdapat didalam Keputusan Kepala Kampung ini akan diadakan
perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Astra Ksetra
Pada tanggal : 31 Maret 2016
KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA
( JUMLI SETIAWAN )
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA
NOMOR : 105 TAHUN : 2016
TENTANG
Keikutsertaan dalam Badan Usaha Milik Kampung, Penunjukan
Keterwakilan Kampung dalam Badan Usaha Milik Kampung sebagai Pengurus BUMKam " Mulya Jaya "
No
|
Nama
|
Tanggal Lahir
|
Jabatan
|
1
|
JUMLI SETIAWAN
|
03-03-1954
|
Dewan Komisaris
|
2
|
ANSORI
|
11-07-1978
|
Pengawas
|
3
|
AZ JOKO
MARSONO
|
12-02-1970
|
Ketua
|
4
|
YOHANES DIAN
SUPRAPTO
|
21-04-1985
|
Sekertaris
|
5
|
BUDI PRASETYO
|
02-03-1971
|
Bendahara
|
Ditetapkan di : Astra Ksetra
Pada tanggal : 31 Maret 2016
KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA
JUMLI SETIAWAN
|
