Rabu, 25 Mei 2016

SK PENGURUS BUMKAM " MULYA JAYA "

 KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG
KAMPUNG ASTRA KSETRA
KECAMATAN MENGGALA
KABUPATEN TULANG BAWANG

Nomor : 105  TAHUN : 2016

TENTANG

Keikutsertaan dalam Badan Usaha Milik Kampung, Penunjukan Keterwakilan Kampung dalam Badan Usaha Milik Kampung sebagai Pemegang Saham dan Calon Komisaris



KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA

Menimbang :

a.      Bahwa keikutsertaan dalam Badan Usaha Milik Kampung dirasakan perlu dan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Kampung dan Permendes PDT Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDES,
b.      Bahwa partisipasi Kampung dalam Badan Usaha Milik Kampung akan menciptakan peluang dalam Kemandirian Ekonomi berbasis potensi wilayah,
c.       Bahwa berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Kampung dapat dijadikan sebagai landasan pengambilan keputusan bersama.

Mengingat   :  
1.         Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
2.   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal No 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Kampung.
3.         Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes

MEMUTUSKAN

Menetapkan :    
1.      Kesepakatan Kampung Astra Ksetra  untuk ikut serta sebagai pemegang  saham dalam Badan Usaha Milik Kampung,
2.      Memilih dan menunjuk Kepala Kampung sebagai Pemegang Saham sebagai perwakilan Kampung Astra Ksetra
3.      Memilih dan menunjuk Perwakilan Badan Pemusyawaratan Kampung untuk mengikuti Pencalonan sebagai salah satu Komisaris dari Unsur Independen

PERTAMA           : Mengangkat nama-nama dalam daftar nama Surat Keputusan Kepala Kampung, 

KEDUA                    : Melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab
dalam Musyawarah Antar Kampung dalam agenda Pembentukan Badan Usaha Milik Kampung.

KETIGA                   : Keputusan Kepala Kampung ini mulai berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya Surat Keputusan Kepala Kampung ini,   dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat didalam Keputusan Kepala Kampung ini akan diadakan perbaikan seperlunya.


                                                                                       Ditetapkan di : Astra Ksetra
                                                                                       Pada tanggal : 31 Maret 2016
                                                                                                              
KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA




           ( JUMLI SETIAWAN )























LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA
NOMOR : 105 TAHUN : 2016
TENTANG
Keikutsertaan dalam Badan Usaha Milik Kampung, Penunjukan Keterwakilan Kampung dalam Badan Usaha Milik Kampung sebagai Pengurus BUMKam " Mulya Jaya "


No
Nama
Tanggal Lahir
Jabatan
1
JUMLI SETIAWAN
03-03-1954
Dewan Komisaris
2
ANSORI
11-07-1978
Pengawas
3
AZ JOKO MARSONO
12-02-1970
Ketua
4
YOHANES DIAN SUPRAPTO
21-04-1985
Sekertaris
5
BUDI PRASETYO
02-03-1971
Bendahara







Ditetapkan di : Astra Ksetra
Pada tanggal : 31 Maret 2016

KEPALA KAMPUNG ASTRA KSETRA



JUMLI SETIAWAN